Manado, koranamanadonews.com–Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado membuat kebijakan baru, yakni penerapan sistem pembayaran nontunai untuk biaya parkir, yang diberlakukan mulai 1 Juni 2024.
Hal itu dikatakan GM Bandara Sam Ratulangi Manado, Maya Damayanti melalui Stakeholder Relation Yanti Pramono. “Iya benar mulai 1 Juni 2024,” kata Yanti.
Lanjut Yanti, ketetapan tersebut akan berlaku bagi semua kendaraan. Kebijakan ini mulai diterapkan menyeluruh setelah adaptasi penyesuaian sekitar dua tahun terakhir.
“Semua kendaraan bermotor tanpa kecuali. Pembayaran bisa menggunakan kartu uang elektronik,” jelasnya.
Untuk uang elektronik yang berlaku seperti Brizzi dari Bank BRI, Flazz dari Bank BCA, e-Money dari Bank Mandiri, serta Tapcash dari Bank BNI. Pemberlakuan ini, menurutnya, memudahkan pengendara karena tak perlu lagi mengambil karcis parkir dan membayar dengan uang tunai.(theo)