MK Menolak Dua Perkara PHPU Lokus Sulut, Royke Anter Menang

Manado, koranmanadonews.com--Setelah melewati proses persidangan yang alot, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak dua (2)  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Lokus Provinsi Sulut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber di KPU Manado, pada hari jumat (07/06/24) malam, perkara yang ditolak adalah :

  1. Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5
    – Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP)
    – Pertimbangan Mahkamah: permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
    – Amar putusan : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Perkara  Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemohon: Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan,  S.E., M.S.M. (Caleg Partai Demokrat/PD) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1,
    Minahasa 5
    – Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (Royke Reynald Anter, Caleg PD No urut 1) dan pengurangan suara Pemohon.
    –  Pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan: pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, pernohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum utk seluruhnya.
    – Amar putusan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.   (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *