Manado, koranmanadonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan telah dimulainya tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) di Seluruh Kelurahan di Kota Manado. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisioner KPU Kota Manado Ramly Pateda, Kamis (13/6/2024).
“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” ujar Pateda.
Menurutnya, Ketika mereka dilantik sudah tidak terganggu dengan itu dan bisa langsung fokus kerja. “Tugas kita komisioner untuk mengawasi mereka,” tandas Pateda
Lanjutnya, Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Manado.
“Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang ,” pungkas Pateda.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 adalah Pelamar pantarlih Pilkada 2024 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan. Persyaratan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara. Berikut ini tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum, Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat;Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024; Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat; Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 merujuk Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13 – 17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13 – 19 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 – 20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 – 23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
Masa kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024. (theo)
KPU Manado Rekrut 1.327 Pantarlih di 670 TPS untuk Pilkada 2024 , Ini Syarat dan Tahapannya
