KPU Tetapkan 45 Calon Terpilih DPRD Sulut Hasil Pileg 2024 dan Capaian Jumlah Suara

Manado, koranmanadonews.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara menetapkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi periode 2024-2029 di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/6/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut yakni Steffen Linu dan Erwin Sumampouw , Forkompinsa Sulut, Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Sangian.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, pihaknya menerapkan caleg terpilih menyusul tuntasnya dua perkara PHPU lokus Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan nota dinas KPU RI, kami menetapkan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Sulut dalam Pemilu 2024,” ujar Poluan.

Penetapan caleg terpilih ini ditetapkan dalam Berita Acara KPU Sulawesi Utara nomor 161/PL.01.9-BA/71/2/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih untuk DPRD Sulut Dalam Pemilu 2024.

“Ini merupakan etape terakhir dalam Pemilu 2024 setelah 24 bulan tahapan yang kita jalani,” kata Poluan didampingi Anggota KPU Sulut, yakni Meidy Tinangon; Salman Saelangi, Lanny Ointu dan PLH Sekretaris Meidy Malonda.

Poluan menyampaikan harapan agar 45 anggota DPRD Sulut terpilih bisa menjalankan amanat rakyat Sulawesi Utara di DPRD Provinsi.
Meidy Tinangon selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Sulut, dalam keterangan tertulis. menjelaskan,
Prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. “Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Parpol peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih,” kata Tinangon.

Lanjutnya, Untuk penetapan perolehan kursi, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut:
* a. Menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
* b. Membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak;
* c. Menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi;
2. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi.
3. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan.

Untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
2. Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan;
3. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih.
4. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan;
5. menyusun penetapan caloh terpilih menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU
Berikut ini daftar caleg terpilih DPRD Provinsi Sulut periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.

Dapil Manado
Louis Schramm 3.627 (Gerindra)
Roy O.Roring 15.529 (PDIP)
Irene G.Pinontoan 34.981 (PDIP
Jeane Laluyan 11.015 (PDIP)
Yongki Limen 11.530 (Golkar)
Julyeta PA Runtuwene 9.546 (Nasdem)
Amir Liputo 12.269 (PKS)
Royke Anter 18.998 (Demokrat)
Dapil Bitung Minut
Julieta M Maringka 8.851 (Gerindra)
Berty Kapojos 18.722 (PDIP)
Euginia Mantiri 15.954 (PDIP)
Ruslan Abdul Gani 11.999 (PDIP)
Prisilia Cindy Wurangian 17.931 (Golkar)
Nick A Lomban 5.976 (Nasdem)
Henry Walukow 8.658 (Demokrat)
Melky Jakhin Pangemanan 12.074 (PSI)
Dapil Nusa Utara
Fransiscus A Silangen 23.594 (PDIP)
Tonny Supit 21.720 (PDIP
Fionita Kuerah 10.467 (Golkar)
Ronald Sampel 10.698 (Demokrat)
Normans Luntungan 11.959 (Perindo)
Bolmong Raya
Yusra Alhabsy 16.652 (PKb)
Dea Lumenta 6.173 (Gerindra)
Rocky Wowor 38.567 (pdi0
Muslimah Mo ngomong 19.871 (PDIP)
Feramita T Moko 36.450 (PDiP
Harry E Porrung 24.001 (PDIP
I Ketut Sukadi 11.085 (Golkar)
Seska E. Budiman 27.544 (Nasdem)
Haslinda Rotinsulu 8.846 (Nasdem
Angelina Wenas 11.267 (Demokrat)
Dapil Minsel Mitra
Pricillya E. Rondo 14.865 (PDIP)
Eldo Wongkar 39.773 (PDIP)
Remly Kandoli 20.806 (PDIP)
Michaela E. Paruntu 31.140 (Golkar)
Stella Runtuwene 8.636 (Nasdem)
Billy Lombok 14.504 (Demomray)
Dapil Minahasa Tomohon
Gracya Y Oroh 12.912 (Gerindra).
Robby Dondokambey 28.113 (PDIP)
Vonny J Paat 16.349 (PDi)
Pierre Johan Makisanti 13.095 (PDIP)
Reza Waworuntu 15.395 (PDIP)
Inggried JNN Sondakh 13.232 (Golkar)
Braien Waworuntu 15.724 (Nasdem)
Frangky Roger Mamesah 10.875 (Demokrat) (theo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *