Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Bawaslu Warning Parpol Hindari Mahar Politik dan Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

Minut. koranmanadonews.com – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit mewarning Partai Politik (Parpol) untuk menghindari praktik mahar politik menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Donny saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulut di The Sentra Hotel Manado, Senin (15/07/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam rakor yang dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu tersebut, Rumagit menjelaskan jika Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, menginvestigasi, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah, termasuk isu mahar politik.

“Mahar politik adalah praktik dimana calon kepala daerah atau wakil kepala daerah memberikan sejumlah uang atau imbalan kepada partai politik atau individu tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan dukungan politik,” ungkap Donny.

Dia  mengingatkan agar hal ini disampaikan ke pengurus Parpol hingga ke tingkat kabupaten/kota. Apalagi jika ada upaya-upaya melakukan koalisi yang melibatkan sejumlah partai politik.

Bawaslu, kata Donny, dalam kewenangannya terkait praktik mahar politik meliputi yang pertama yaitu pengawasan, dimana Bawaslu memantau jalannya proses Pilkada untuk memastikan tidak ada praktik mahar politik yang terjadi.

Selanjutnya, Bawaslu bisa menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau pihak lain mengenai dugaan mahar politik. Bawaslu kemudian akan melakukan investigasi atas laporan yang diterima, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Bila ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mahar politik, Bawaslu akan menyusun rekomendasi sanksi, yang kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan pencalonan atau memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Donny.

Selain mahar politik, Donny juga mewarning para kepala daerah yang sedang menjabat (Petahana) dan berencana maju lagi di Pilkada 2024, untuk tidak melakukan pergantian pejabat di 6 (enam) bulan sebelum hari penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan dari menteri dalam negeri. (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *