Manado, koranmanadonews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan sebanyak 1.957.279 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Penetapan DPS Rekapitulasi Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 16-17 Agustus 2024 di Luwansa Hotel Manado.
Pemilih tersebut tersebar pada 4.410 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan se-Sulut.
Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan mengawali kegiatan rapat pleno memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dan juga keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.
Selanjutnya pembacaan hasil rekapitulasi DPS perkabupaten / Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zulkifli Densi, mengatakan, Proses pleno berjalan baik selama dua hari, dan ada 10 rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU.
“Ke-10 rekomendasi tersebut terkait hasil pengawasan oleh jajaran baik Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwas Kecamatan dan PKD,” ujar Densi.
Lanjut Densi, Rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU diantaranya, di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) WNA dari daftar pemilih di Kota Bitung dan Boltim, serta penambahan pemilih baru di beberapa Kabupten/Kota.
“Semua rekomendasai yang diberikan langsung di tindaklanjuti KPU Provinsi Sulut dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut,” tandas Densi.
Terpisah, Anggota KPU Provinsi Sulut yang juga Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu mengatakan, DPS KPU Provinsi Sulawesi Utara telah selesai ditetapkan.
“Pleno DPS berjalan dengan baik dan lancar serta saat pleno ada 6 kabupaten/kota yang harus lakukan perubahan karena Bawaslu memberikan rekomendasi disertai dengan bukti otentik,” ujarnya.
Lanjut Ointu, KPU yang lakukan perubahan adalah KPU Minahasa, KPU Kota Kotamobagu, KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Boltim, KPU Kota Tomohon dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
“Jumlah DPS yang telah ditetapkan adalah 1.957.278 terdiri dari pemilih laki laki 987.091 dan perempuan 970.187,” jelas Ointu.
Dirinya berharap, Setelah DPS ini ditetapkan, akan banyak mendapat tanggapan dan masukkan dari masyarakat terutama terkait hak pilih.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar agar bisa ke KPU Kabupaten/Kota setempat atau ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan dan melapor pada petugas petugas kami agar bisa kami data dan di akomodir pada saat DPSHPh ini,” ungkap Ointu.
Penetapan DPS dituangkan dengan penanda tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi anggota Lanny Ointu, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Awaludidin Umbola dan Sekretaris Meidy Malonda.
Dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Dr Ardiles Mewoh didampingi Anggota Zulkifli Densi, Donny Rumagit, Steffen Linu dan jajaran KPU dana Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkompinda Sulut serta Stakeholder terkait, partai politik dan media. (theo)