Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut disampaikan KPU Sitaro melalui pengumuman Nomor 578/PL.02.2-PU/7109/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.
- KPU Sulut Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
- Pilkada Serentak 2024, Ketua DKPP Heddy Lukito Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bekerja Sesuai Aturan
- Pengumuman Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro dalam Pilkada Serentak 2024
Diketahui, perpanjangan dilakukan karena sampai batas waktu pendaftaran, yakni tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita, hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Sitaro.
Pendaftaran kembali dibuka selama tiga hari, yakni Minggu 1 September 2024 sampai Senin 2 September 2024 pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita serta Selasa 3 September 2024 mulai pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita.
Informasi lebih lanjut menyangkut tata cara pendaftaran bisa menghubungi alamat email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon sebagai berikut:
1. 085394733757 (Imelda Patras)
2. 081242053505 (Eunike Sabanari)
3. 082296552154 (Reynaldi Kuera).