Manado,koranmanadonews.com-Pasca diterbitkannya Surat Keputusan No.02/SK/SEKPROV/JPPR/IX2024 oleh Sekretariat Nasional JPPR 8 September 2024 di Jakarta yang menetapkan Marcho Rampengan sebagai Koordinator Provinsi JPPR Sulawesi Utara 2024-2026.
Pada kesempatan bersamaan Rampengan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya SK Kepengurusan yang baru ini, JPPR Sulut akan langsung melakukan Konsolidasi Internal untuk menetapkan strategi dan arah organisasi kedepan.
Rampengan menambahkan bahwa tugas utama JPPR adalah sebagai pemantau pemilu/pemilihan yang harus memastikan bahwa proses dan tahapan pemilihan yang saat ini sedang berlangsung berjalan sesuai dengan regulasi dan norma yang berlaku, serta melaksanakan pendidikan pemilih atau voter education diseluruh lapisan masyrakat yang ada terkhusus di Sulawesi Utara.
Terakhir beliau menegaskan bahwa JPPR Sulawesi Utara Siap untuk melaksanakan Proses Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota dengan penuh tanggungjawab.