Manado, koranmanadonews.com- Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Data Ganda Dalam Rangka Penyusunan DPSHP, bertempat di Four Point Hotel Manado, Jumat (6/9/2024).
Pada kesempatan itu, Steffen Linu menyampaikan berbagai kerawanan pasca penetapan DPS. Kurang lebih ada sepuluh kerawanan pasca penetapan DPS.
“Dalam konteks pencegahan Bawaslu, ada pemetaan kerawanan yang dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.
Misalnya, masih adanya saran perbaikan yang belum ditindak lanjuti karena belum terpenuhi syarat dokumen autentik diantaranya, surat keterangan kematian dari kelurahan/desa. Dan Kartu Tanda Anggota atau dokumen lainnya bagi anggota TNI dan anggota Polri yang aktif/dinyatakan lulus.
Kemudian, masih terdapat usulan penambahan TPS yang belum ditindaklanjuti. Ada juga kegandaan karena ketidaksesuaian antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan Identitas Kependudukan Pemilih.
Ada juga pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak dikenal yang perlu disinkronisasi dengan portal pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil.
Selanjutnya, terdapat perbedaan perlakuan KPU sesuai tingkatan dalam menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilihan.
Terdapat perbedaan perlakukan KPU sesuai tingkatan terhadap status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di instansi pendidikan TNI/Polri.
Dalam konteks administrasi, terdapat ketidaksesuaian administrasi kependudukan yang berdampak terhadap status hak pilih. Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, diantaranya anggota TNI/Polri yang akan pensiun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga hari pemungutan suara.
Di ranah pemilih disabilitas, terdapat pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan ragam disabilitasnya.
Terakhir terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, diantaranya kesulitan mengecek daftar pemilih di lokasi khusus karena tidak semua KPU sesuai tingkatan memberikan daftar pemilih di lokasi khusus kepada Pengawas Pemilihan. (theo)