Gugatan Wales-Rattu Ditolak, Ketua SPI Aswin Tegaskan PDAM Wanua Wenang Tidak Berkewajiban Penuhi Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan Eks PT. Air

Manado, Koranmanadonews.com– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado, Rabu(13/11/2024) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus gugatan pesangon yang diajukan oleh Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu, dua mantan karyawan yang pernah bekerja di PDAM yang sebelumnya bekerja di eks PT Air Manado.

Dalam perkara nomor 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kedua mantan karyawan tersebut menggugat PDAM Wanua Wenang terkait tuntutan pesangon yang dianggap masih belum diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Albert Wales, yang telah pensiun pada 15 Mei 2023, dan Desmon Dirk Rattu, yang pensiun pada 22 Desember 2023, menuntut hak pesangon atas masa kerja mereka di perusahaan.

Namun, dalam putusan pengadilan tertanggal 28 Oktober 2024, PHI menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sebagaimana yang diminta oleh para penggugat.

“Kami akan mematuhi keputusan pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa keputusan ini final,” ujar Direktur Utama Meiky Taliwuna melalui Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado, Aswin Kasim, SH.

Aswin pun berharap, semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak objektif mengenai kasus ini. “Lewat putusan tersebut, Aswin menegaskan bahwa perusahaan PDAM Wanua Wenang tidak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan pesangon dari para mantan karyawan yang berasal dari eks PT. Air,” tandasnya.(theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *