Siang Ini KPU Agendakan Penetapan Calon Terpilih, Kethar Jeffry Polii : AARS Adalah Pemenang, Kemenangan Ini Tidak Terlepas Dukungan 107.285 Warga Manado 

Kethar Tim Pemenangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), Jeffry Polii, SH

Manado, Koranmanadones.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan Sidang Dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kota Manado Tahun 2024, denga termohon KPU Kota Manado.  Dalam putusannya MK  menolak permohonan pemohon dalam hal ini Paslon nomor 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut usungan Partai Golkar , Nasdem dan PSI. Putusan MK menolak gugatan PHP Paslon 3 tersebut melenggangkan Paslon 1 Andrei Angouw-Richar HM Sualang (AARS) usungan PDI Perjuangan sebagai pemenang Pilkada Kota Manado 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Ferley B Kaparang mengatakan, secara kelembagaan pihaknya menyambut baik putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal kami selalu optimis. Dimana materi hukum dalam jawaban yang menjawab dalil-dalil permohonan sudah bisa kita tanggapi dengan baik dalam eksepsi dan jawaban kami,” ujar Kaparang.

Karena ini bagian dari  tahapan pemilihan yang sementara berjalan. KPU Manado menunggu  salinan putusan secara elektronik. Setelah mendapatkannya, akan langsung merencanakan agenda rapat pleno penetapan calon terpilih.

“Rencananya akan dilaksanakan Rabu 5 Februari jam 13.00 wita bertempat di Aula Kantor KPU Manado,” ungkap Kaparang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko mengatakan,  Bawaslu yang menjadi pihak terkait dalam sidang di MK pada dasarnya hadir sebagai pemberi keterangan saja.

“Dan, pasca putusan ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KPU Manado terkait dengan pleno penetapan untuk kami awasi. Kan pengawasan kami tetap jalan sampai pelantikan,” katanya.

Diketahui, KPU akan menetapkan calon terpilih Walikota dan Wakil Wali Kota Manado yakni Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS).

Terpisah, Ketua Harian (Kethar) Tim Pemenangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), Jeffry Polii, SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/02/25), menanggapi putusan sidang Dissmisal MK, mengatakan, sudah jelas gugatan dari para pemohon ditolak.

“Jadi, kami pastikan bahwa tim kuasa hukum AARS yang sampai saat ini masih di Jakarta/MK, tinggal menunggu salinan putusan dengan kemenangan pasangan calon AARS terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Imba-Ivan,” ungkap Topa sapaan akrab Polii.

Dikatakannya, AARS adalah pemenang. Tentunya kemenangan ini tidak terlepas dari seluruh dukungan doa dari seluruh warga masyarakat Kota Manado terlebih khusus dari hasil perolehan 107.285 suara yang didapat pada waktu Pilkada kemarin.

“Kemungkinan besok berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa KPU Kota Manado akan melanjutkan hasil keputusan MK ini dengan melakukan pleno penetapan yang tadinya tertunda dengan gugatan di MK. Dan selanjutnya akan di bawa ke DPRD Kota Manado dengan melakukan Paripurna penetapan pasangan calon yang terpilih, setelah itu berproses ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan Mendagri ke Pemerintah Pusat,” jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Manado ini.

Dirinyapun berharap untuk masyarakat Kota Manado untuk bersama – sama mendoakan agar tidak ada halangan sehingga kita bisa masuk pada agenda selanjutnya yaitu pelantikan oleh pemerintah pusat yang akan dilaksanakan serentak tanggal 20 Februari di Istana Negara oleh Presiden.

“Sekali lagi kepada para pendukung bahkan seluruh warga masyarakat Kota Manado agar supaya tidak melakukan tindakan -tindakan yang boleh dikatakan berlebihan agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga Kota Manado dalam menyambut kemenangan Walikota Manado yang terpilih Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang,” pungkasnya.(theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *