
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otnie Tamod, didampingi anggota yakni, Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, Aulya Syukur, serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 86/PHPU.DUP/III/2025, Keputusan KPU Kabupaten Mitra Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Mitra Tahun 2024, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 232/TL.02.7.SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025, maka kami menetapkan pasangan Ronald Kandoli dan Fredy Tuda sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Tamod,
Dikatakannya, paslon Ronald Kandoli-Fredy Tuda berhasil memperoleh suara sah sebanyak 40.375 atau 55,1 persen dari total suara sah yang dihitung dalam Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara.
Acara dilanjutkan denagan penandatanganan berita acara menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU yang akan segera ditindaklanjuti.
“Setelah berita acara ini ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Mitra, langkah selanjutnya adalah penerbitan SK Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ini menjadi tahapan akhir dari proses Pilkada di Minahasa Tenggara sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi,” jelas Tamod.
Rapat pleno dihadiri oleh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mitra, partai pengusung, perwakilan paslon peserta pilkada Mitra lainnya, forkompinda serta insan pers.
Setelah penetapan, Paslon Terpilih Ronald Kandoli dan Freddy Tuda diberikan kesempatan untuk konferensi pers . (theo)