Manado, Koranmanadonews.com – PT Bank Rakyat Indonesia Regional Office Manado memastikan dan menegaskan keterbukaan informasi dan laporan penyaluran pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah kerjanya mengikuti Standar Ketentuan Berlaku. Bahkan, semua transparan sehingga dapat diakses secara umum dengan mudah oleh publik di wilayah kerja BRI Regional Office Manado yang meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
“Sehubungan dengan pemberitaan gugatan sengketa keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Utara, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa, pertama BRI tidak pernah menolak pemberian informasi yang bersifat publik kepada masyarakat dengan cara yang telah ditetapkan, serta menghormati hasil putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara,” ungkap RCEO BRI Regional Office Manado, Luthfi Iskandar, Kamis,(22/05/2025).
Lanjutnya, Kedua, pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) di BRI mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2024 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, serta penyalurannya diaudit secara berkala oleh auditor independen.
“Dan, ketiga, laporan kegiatan penyaluran TJSL BRI telah disediakan dengan lengkap dan mengikuti standar ketentuan yang berlaku, serta dapat diakses secara umum dan mudah oleh publik melalui tautan https://bri.co.id/report atau https://www.ir-bri.com/sustainability_reports.html,” ,” tandas Luthfi. (*theo)