Manado,Koranmanadonews.com- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGo-Malut) telah menerima pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) Ilegal.
“Ada 19 pengaduan masyarakat terkait Pinjol ilegal yang diterima Satgas Pasti,” ujar Kepala Satgas Pasti SulutGo-Malut, Robert Sianipar, dalam kegiatan rapat koordinasi, di Hotel Rogers, Selasa (27/05/2025).
Menurutnya, pinjaman-pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dari entitas seperti Arta Niaga dan Lautan Tunai.
“Masih banyak entitas Pinjol ilegal yang dilaporkan, dan ini menjadi perhatian bersama kami di Satgas Pasti,” kata Sianipar.
Lanjutnya, kami sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan-pengaduan masyarakat kepada Satgas Pasti Pusat.
“OJK sebagai sekretariat Satgas Pasti, sudah menindaklanjuti laporan-laporan itu dengan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu ke pusat,” tandas Sianipar yang juga Kepala Kantor OJK SulutGo-Malut.
Dia juga mengatakan, baru-baru ini pihaknya juga menerima pengaduan terkait investasi ilegal yang beredar di Manado maupun di Gorontalo dengan nama entitas HFX Trading Internasional.
“Masyarakat supaya mewaspadai entitas satu ini, karena menjanjikan korban keuntungan berlipat ganda,” Pintanya.
Dijelaskan Robert, Entitas ini mengiming-imingi calon korban dengan uang Rp5 juta bisa menjadi Rp1 miliar dalam seminggu.
“Janjinya sangat fantastis, dan sesuatu yang tidak logis. Laporan ini sudah kami teruskan ke Satgas Pasti Pusat,” tukasnya.
Sianipar menambahkan, untuk menekan maraknya kasus investasi keuangan ilegal, Satgas Pasti Sulut sudah melaksanakan sejumlah kegiatan seperti deklarasi pemberantasan pinjol ilegal dan judi online, di Gorontalo, dan Sulut dan Malut.
“Kami juga melakukan edukasi bersama aparat penegak hukum APH mengenahi bahaya Pinjol ilegal melalui media masa di Manado, Malut dan Gorontalo,” pungkas Sianipar.(theo)