BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Disnaker Sulut Panggil 69 Badan Usaha Penunggak Iuran Senilai Rp678 Juta

Manado, Koranmanadonews.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Disnakertrans Sulut) telah melaksanakan kegiatan pemanggilan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 69 PK/BU dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp678.747.743.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado ,Sunardy Syahid  menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam hal perlindungan jaminan sosial.

“Tindakan pemanggilan ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan Manado dalam memastikan terpenuhi hak-hak pekerja terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pentingnya kolaborasi lintas instansi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya, baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara,  Maykel Kelah, Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan, Ibu Selfia Poluan; dan Kepala Seksi Pengawasan, Roberti Kairupan, serta Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan Manado berharap melalui kegiatan ini, perusahaan semakin menyadari pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya agar hak-hak pekerja terlindungi secara menyeluruh. (the)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *