Koran Manado News- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu stimulus ekonomi demi menjaga daya beli masyarakat pekerja.
BSU dari Kementerian Tenaga Kerja diberikan kepada pekerja penerima upah atau pekerja formal, sebesar Rp 300 ribu per bulan selama bulan Juni-Juli 2025.
Pekerja dapat mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2025, melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan aplikasi JMO, yang dapat diunduh di Google Play Store.
Salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Paul Sualang, menjelaskan, BSU diberikan kepada pekerja penerima upah atau pekerja formal.
“Sesuai Permenaker, penerimanya segmen pekerja informal atau penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,” jelas Sualang.
Menurut dia, tenaga harian lepas (THL) di pemerintah daerah termasuk kategori pekerja yang berhak menerima BSU karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah UMR.
“Aturannya masih yang penerima upah sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsoatek), termasuk tenaga THL, dan petugas kebersihan,” kata Sualang. (fer)