Minut,Koranmanadonews.com- Anggota DPRD Kab. Minahasa Utara inisial NNT dilaporkan oleh mantan suaminya karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Pelapor Steiven B. Zeekeon, SH.
Masalah tersebut telah dilaporkan di Polda Sulut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan saat ini sudah sementara ditangani oleh Penyidik TiPidTer dengan memeriksa Pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui masalah ini.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, bahwa Surat yang diduga telah di palsukan tersebut di pakai oleh terlapor sebagai bukti dalam perkara perdata.
Padahal, menurut Pelapor , dia tidak pernah membuat atau menyuruh Terlapor untuk membuat surat tersebut.
Dan, Kuasa Hukum juga meminta supaya penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan tdk akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun walaupun Terlapor adalah anggota DPRD dari salah satu partai besar. (the)