Koran Manado News– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menolak secara tegas serta tanpa kompromi rencana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) langsung menjadi melalui DPRD.
Sikap ini didasarkan pada komitmen kami terhadap prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, serta agenda reformasi dan desentralisasi politik,” kata Koordinator JPPR Provinsi Sulut, Pascal Toloh, melalui pers rilis, Jumat,(16/01/2026).
Sehubungan dengan itu, JPPR Sulut menyampaikan sikap dan rekomendasi yakni menolak Pilkada melalui DPRD. Menuntut perbaikan tata kelola Pilkada, bukan perubahan mekanisme pemilihan yang menghilangkan hak politik rakyat.
Selanjutnya menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan Politik Komando. Kemudian mengajak masyarakat sipil dan warga Sulut untuk bersikap kritis serta melawan sebagai bentuk pelemahan demokrasi dan negara hukum.
Dikatakannya, alasan anggaran bukan merupakan masalah utama. Melainkan tata kelola Pilkada yang amburadul baik dari aspek penegakan hukum yang tumpul dan kaderisasi, rekrutmen partai politik yang menghalalkan atau mentolerir budaya korupsi politik tersebut. Sehingga tidak relevan dikaitkan dengan perubahan mekanisme Pilkada.
Kemudian Pilkada oleh DPRD merupakan langkah sistemik negara yang melanggar Hak Asasi Manusia. Pilkada tidak langsung ini secara kritis dapat dibaca sebagai lanjutan dari agenda setting politik komando sehingga spirit desentralisasi politik harus diakhiri.
Pilkada melalui DPRD berpotensi kuat diwarnai politik transaksional. Proses ini membuka ruang tawar-menawar kepentingan antara elit pimpinan partai, bahkan melibatkan aktor eksternal seperti pengusaha atau penyokong modal partai ( ***)






