Tiga Bulan Lebih Tanpa Kepastian, Hak Kontraktor Rumah Sakit Prof. Kandou Tak Kunjung Cair, Diduga ada Indikasi Penyelewengan Anggaran

Koran Manado News — Kontraktor pelaksana proyek di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou menyampaikan keberatan atas belum dibayarkannya kewajiban pembayaran proyek, meskipun seluruh pekerjaan telah diselesaikan 100 persen tanpa terkecuali sejak awal Desember 2025.

Pihak kontraktor menegaskan bahwa pekerjaan telah rampung sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan dalam kontrak kerja. Serah terima pekerjaan juga disebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta untuk pembayaran dijanjikan sebelum hari raya Natal.

“Kami telah menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan tepat waktu pada awal bulan Desember 2025 lalu. Namun hingga saat ini, pembayaran yang menjadi hak kami belum juga direalisasikan,” ujar perwakilan kontraktor dalam keterangan resminya.

Keterlambatan pembayaran yang sudah jalan 4 bulan ini dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, termasuk kewajiban kepada pekerja, subkontraktor, serta pemasok material yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kontraktor berharap manajemen RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak.

Selain itu, kontraktor juga membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah. Namun demikian, apabila tidak terdapat kepastian dalam waktu dekat, pihaknya mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan itikad baik dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional demi menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan dan hubungan kerja yang baik,” tambahnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *