Jakarta, Koranmanadonews.com- Kabar baik datang bagi seluruh pelanggan PLN di Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) pada kuartal IV 2025 tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor sosial.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah menghadapi dinamika harga energi global. “Pemerintah berkomitmen agar masyarakat tidak terbebani dan sektor usaha tetap kompetitif,” ujar Tri.
Ia menambahkan, hasil perhitungan parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. “Secara akumulasi terjadi tekanan untuk menaikkan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri.
Berikut perincian tarif listrik per kWh pada Oktober-Desember 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh






