Secara Nasional Capai 28 persen, Wisnu : Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Regional 4 Indonesia Timur April 2026 Sentuh 332.255 ton

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, (ketiga kiri) saat presentasi di Media Gathering Jumat,(17/04/2026) (foto ferry)

Koran Manado News- PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Regional 4 Indonesia Timur hingga April 2026 baru menyentuh 332.255 ton. Angka ini setara 20 persen dari total alokasi sebesar 1,69 juta ton.

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, ( mengatakan capaian tersebut memang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan secara nasional, realisasi di kawasan timur masih tertinggal.

“Secara nasional sudah mencapai 28 persen atau sekitar 2,75 juta ton, sementara Regional 4 masih 20 persen,” ujar Wisnu saat Media Gathering, di Bumi Beringin Resto Manado, Jumat,(17/04/2026).

Kondisi lebih rendah terlihat di Sulawesi Utara. Penyaluran pupuk bersubsidi di daerah ini baru mencapai 14,26 persen atau sekitar 10.560 ton dari total alokasi. Meski demikian, Wisnu optimistis penyaluran akan terus meningkat hingga akhir tahun. Ia memperkirakan realisasi bisa menembus 80 persen dari total alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dari sisi stok, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Regional 4 masih aman. Cadangan yang ada disebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani dalam 4-5 minggu ke depan.

“Semua jenis pupuk tersedia, jadi petani tidak perlu khawatir,” ujarnya. Secara keseluruhan, Pupuk Indonesia mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton pada 2026. Penugasan ini merupakan bagian dari kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). Di sisi lain, pemerintah juga telah merombak sistem penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih sederhana. Regulasi yang sebelumnya tersebar kini dirangkum dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Lewat aturan baru ini, Pupuk Indonesia bertanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke titik serah sebelum diterima petani. Adapun pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, menanam komoditas tertentu, serta memiliki lahan maksimal 2 hektare. “Kalau lahannya lebih dari 2 hektare, tidak bisa lagi menerima pupuk bersubsidi,” tegas Wisnu.(ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *