Manado, koranmanadonews.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum, serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum (DIH) bertempat di Novotel Manado, Kamis (22/08/2024).

“Produk hukum dan pendokumentasiannya harus kita perhatikan secara seksama, karena merupakan sesuatu yang penting dan fundamental dalam menjalankan tugas kita,” ungkap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, saat membuka Rakor dan penyampaian arahan.
Menurutnya, penyusunan produk hukum bisa dilakukan siapa saja, tak hanya tertutup pada orang-orang yang memiliki latar belakang hukum.
“Karena produk hukum KPU itu bisa dilihat dari berbagai perspektif multidisiplin, apalagi menyusun suatu peraturan yang terkait dengan kepemiluan,” tandas Kenly.
Dia juga mengingatkan agar penyusunan produk hukum mengikuti ketentuan-ketentuan teknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kita di tingkat daerah hanya tinggal pendalaman dan mengikuti kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal kita,” ujar Kenly.
Dirinya mengatakan, produk hukum ini mudah diakses oleh siapa saja, mulai dari internal KPU, partai politik, hingga masyarakat.
Rakor ini dilanjutkan dengan materi yang disampaikan langsung Anggota Komisioner KPU Sulut yang juga Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon. Dengan moderator Kabag Hukum, Teknis Penyelenggara, SDM dan Parmas Charles Worotikan.
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda juga memberikan arahan kiranya jajaran kasub hukum untuk menguasai produk hukum. (theo)