Manado, koranmanadonews.com– KPU Provinsi Sulut menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan piemilihan serentak nasional tahun 2024 yang partisipatif, trbuka dan berakuntabilitas publik.
Ada beberapa perubahan dan penambahan regulasi dalam aturan kampanye pemilihan serentak 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisioner KPU Sulut, Awaludin Umbola mengatakan, rancangan PKPU mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.
“Ada tambahan aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Rancangan PKPU. Tidak hanya tim kampanye yang harus didaftarkan, relawan pendukung pasangan calon juga harus di daftarkan ke KPU,” ujar Umbola dalam bimtek dengan materi Kebijakan Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024, di Sentra Manado Hotel, Senin (16/09/2024).
Menurutnya, dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) juga mengatur relawan bisa menyumbang dan wajib melaporkan dana kampanye kepada peserta pilkada.
“Ini norma baru yang dihidupkan dalam PKPU dan jadi perhatian jajaran KPU Kabupaten dan Kota, ” ungkap Umbola.
Dia juga meminta jajaran KPU Kabupaten dan Kota untuk segera melaksananan agenda sosialisasi ke partai terkait agenda kebijakan dana kampanye
Diketahui, tahapan masa kampanye dimulai 25 september sampai 23 November 2024.
Sehari sebelum masa kampanye, kata Umbola, setiap paslon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Selain kampanye tertutup, paslon juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka dan rapat umum serta penyebaran alat peraga kampanye.
Bimtek tersebut menghadirkan peserta KPU Provinsi bersama Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan, serta Sosdiklih, SDM dan Parmas juga Kasubag Teknis, Hukum dan Parmas. (theo)