Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015,Dilarang Menerima Sumbangan Dana Kampanye dari Pemerintah, BUMN/BUMD hingga Pihak Asing

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Provinsi Sulut  Salman Saelangi saat membawakan materi dalam bimtek di Sentra Manado Hotel, Seni,(16/09/2024)

Manado, koranmanadonews.com-KPU Provinsi Sulut mewarning bagi partai politik (parpol) yang mengusulkan pasangan calon (paslon) dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, BUMN /BUMD hingga pihak asing .

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Provinsi Sulut  Salman Saelangi mengatakan, larangan terkait dana kampanye Pemilu, partai politik atau gabungan parpol yang mengusulkan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain dari pemerintah, BUMN/BUMD hingga pihak asing .

Bacaan Lainnya

“Sesuai Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015, larangan terkait dana kampanye dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain. Seperti, untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan usaha milik desa atau sebutan lain,”jelas Salman, saat Bimtek pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 yang parsipatif , terbuka dan berakuntabilitas publik, di Sentra Manado Hotel, Senin (16/9/2024).

Lanjut dikatakannnya, sesuai UU Nomor 1/2015 partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.

“Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang kenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” ujarnya.

Terkait, cuti kampanye bagi petahana, Salman saat diwawancarai usai Bimtek mengatakan, sifatnya ke KPU hanya tembusan. Sebab, terhadap administrasi itu, Bawaslu yang akan mengecek apakah melanggar atau tidak.

“Karena petahana itu diharuskan cuti di luar tanggungan negara. Sifat yang mengawasi Bawaslu. Apa melanggar atau tidak. Karena wilayah pengawasan. KPU tinggal menunggu seperti apa pertimbangan dari Bawaslu,” ujar Salman.

Menurutnya, untuk cuti yang harus dilakukan oleh petahana itu selama masa tahapan kampanye. Cuti kampanye petahana tersebut di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Cuti di luar tanggungan negara itu diberikan oleh Gubernur kepada Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon yang akan dilaksankan 22 September,” tandas Salman.(theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *