Buka Data Terkait Reklamasi, AA Sebut Imba Tidak Sinkron antara Pernyataan dan Tindakan Disana Bilang A Disini Bilang B

Manado, Koranmanadonews.com – Reklamasi menjadi hal menarik saat sesi saling bertanya dalam Debat Publik Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado.

Calon Wali Kota Manado Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi sepertinya tidak sinkron pernyataan dan tindakan.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi Imba menolak adanya proyek reklamasi namun disisi lain dirinya menyetujui reklamasi bahkan menandatanganinya.

Koar-koar menentang reklamasi bak pahlawan akhirnya terungkap saat Debat Publik Kedua Paslon yang digelar KPU Manado di Hotel Sintesa Peninsula, Minggu (03/11/24).

Diketahui, saat sesi saling bertanya dan menanggapi untuk ke 4 Calon Wali Kota, Calon Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw bertanya apa pendapat Calon Wali Kota Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi terkait reklamasi.

“Saya tidak setuju adanya reklamasi ini sangat merugikan masyarakat karena apa? karena yang terancam itu pulau-pulau seperti Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Manado Tua. Dulu disana ada nyare (saat posisi air rendah dan nampak terlihat karang-karang laut) dan sekarang sudah sandar karena tidak ada penahan ombak dan penyebabnya karena reklamasi. Jadi kalau kali ini di reklamasi lagi dipastikan pulau-pulau yang ada di Kota Manado bisa tenggelam,” kata Imba saat menjawab pertanyaan Calon Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw.

Mendengar pendapat Imba, Andrei Angouw langsung menyanggah dengan mengatakan, Pak Imba ini menentang sekali proyek reklamasi, tapi di bulan Juni 2007 ada buat reklamasi sebesar 10 Hektar dan di bulan Juni 2012 ada penambahan sekitar 6 hektare. Tahun 2007 itu Pak Imba sebagai walikota dan menandatangani proyek reklamasi tersebut.

“Kenapa bilang menentang tapi mengizinkan, mungkin terumbu karang yang rusak di Pulau Bunaken dan sekitarnya serta pulau-pulau yang Pak Imba katakan akan tenggelam mungkinkah akibat dari reklamasi tahun 2007 dan 2012. Jadi disini nampaknya tidak sinkron antara pernyataan dan tindakan alias standar ganda, disana bilang A disini bilang B, ” tandas AA.

Andrei Angouw juga menegaskan AARS tak pernah keluarkan ijin reklamasi. Sekarang, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat. (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *