Sering Tak Masuk Kerja, Manajemen Perumda Pasar Manado Ambil Langkah Tegas Berhentikan Staf Resepsionis

Kahumas Perumda Pasar Kota Manado Abilati Lumanauw

Manado, Koranamanadonews.com – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado melaksanakan fungsi kontrol yang baik dalam menjalankan organisasi perusahaan, salah satunya dengan mengontrol dan mengevaluasi kehadiran karyawannya dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam melaksanakan fungsi kontrol tersebut, manajemen Perumda Pasar Kota Manado mengambil tegas pemberhentian sebagai karyawan bagi yang tak menjalankan tugas dengan baik, bahkan tak masuk kantor atau ditemukan sering alpa ketika dievaluasi lewat absensi karyawan.

Langkah tegas tersebut diberlakukan kepada salah satu karyawan yang bertugas di Resepsionis Pasar Bersehati berinisial RP yang didapati tak menjalanakan tugas dan fungsinya dengan sering tak masuk kantor atau alpa sesuai data absensi karyawan yang ditanda tangani manajer unit.

Bacaan Lainnya

Sesuai data absensi RP sering tidak masuk kerja terhitung dari bulan September hingga Oktober 2024. Dimana sesuai data yang peroleh, karyawan RP tidak masuk pada 2-21 September 2024.

“Jadi, karyawan RP itu tidak masuk kerja pada 2-21 September 2024, dan dibulan yang sama juga tidak masuk kerja yaitu pada 23-30 September 2024, dan 1-6 Oktober 2024 dan periode 17-31 Oktober 2024 juga tidak masuk kerja,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Perumda Pasar Manado, Abilati Lumanauw pada Jumat (21/03/2025).

Pemberhentian tersebut dilakukan karena karyawan RP tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis dari atasannya.

“Karyawan RP ini sudah beberapa kali ditegur, baik lisan dan secara tulisan,” ungkap Abi sapaan akrabnya.

Surat Peringatan (SP) juga dikeluarkan oleh pimpinan Perumda Pasar Manado tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.

“Yang bersangkutan sudah kami berikan juga surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, hal tersebut sudah sesuai aturan, dan agar yang bersangkutan introspeksi kelalaian dalam menjalankan tugasnya,” jelas Abi.

Lanjutnya, karyawan RP itu sudah lalai dalam menjalankan tugas. Sehingga Perumda Pasar Manado mengambil langkah tegas untuk memberhentikan karyawan RP.

“Atas kelalaian tersebut, dengan segala pertimbangan yang ada Perusahaan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan karyawan RP pada tanggal 15 Januari 2025”, tandas Abi.

Abi juga membantah terkait pernyataan Karyawan RP dalam pemberitaan di salah satu media online mengatakan bahwa gaji yang dia terima pada awalnya berjumlah lebih dari 4 juta5 menjadi hanya 3 juta.

Menurutnya, besaran gaji tersebut mengikuti aturan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Kalau mengenai besaran gaji yang diterima oleh seluruh karyawan Perumda Pasar Manado pada saat itu mengikuti aturan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan peraturan perusahaan yakni sesuai UMP,” pungkas Abi. (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *