Koran Manado News-Tiga orang pelaku yang membuang sampah sembarangan dengan jumlah banyak di Pertigaan Singkil Hotel Metropolitan INN, Kota Manado akhirnya ditemukan identitasnya.
Aksi yang dilakukan, Selasa (26/08/2025) malam oleh ketiga orang lelaki itu terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. Bahkan kendaraan pick up yang digunakan terlihat jelas nomor polisinya yakni DB 8406.

Wali Kota Manado Andrei Angouw langsung merespon dengan meminta jajarannya mencaritahu keberadaan ketiga orang itu.
Wali Kota juga meminta masyarakat untuk menghubungi Call Center 112 jika melihat hal yang serupa terjadi.
Setelah ditelusuri, mobil yang digunakan tersebut yaitu pick up L300 dengan plat DB 8406 yang teridentifikasi berada Kelurahan Calaca Lingkungan 1. Dengan nama pemilik, Murni (Toko Murni). Pemilik diketahui adalah penduduk di Lingkungan 3 Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan keterangan yang diminta oleh tim Sat Pol PP, pemilik toko mengakui menyuruh karyawannya untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir di Sumompo. Namun pemilik toko tidak tahu kalau karyawannya membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Tentunya kami Pemerintah Kota Manado akan lakukan penegasan kepada pelanggar sesuai aturan Perda Nomor 1/2021 pasal 50 dengan memberikan sanksi,” tegas Kasat Pol PP Manado, Michael Tandirerung.
Dirinya juga bersama tim memberikan pembinaan tentang aturan membuang sampah yang baik dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Jadi, untuk warga yang melanggar akan ditindaklanjuti melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.
Dirinya juga mengimbau agar warga ketika membuang sampah harus sesuai jam-jam yang ditentukan. “Dan yang pasti tidak membuang sembarangan,” pungkasnya.
Palaku pun terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah. Dalam Perda Kota Manado Nomor 1/2021 Pasal 50a disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Dan untuk sanksinya ditegaskan pada Pasal 53 ayat 1, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran. (ferry)