Manado, koranmanadonews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut,Rabu,(26/06/2024).
Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan , Posko Kawal Hak Pilih untuk membantu masyarakat yang belum masuk dalam penyusunan daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat,” ungkap Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu selaku Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, didampingi Sekretaris Aldrin Christian dan Kabag Pengawasan dan Humas, Anggray Mokoginta, saat melaunching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Propinsi Sulut melalui keterangan tertulis, Rabu,(26/06/2024).
Tahapan Coklit ini kata Linu menjadi yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, Dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih.
“Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih,” ujar Linu.
Lanjut Linu, Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024.
“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal,” ujar Linu.
Dia menjelaskan, Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota , dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024..
Linu juga menambahkan, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, yakni, Pertama. Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. (theo)