Rincian Tarif Listrik 15–21 September 2025, Pemerintah Jaga Stabilitas Biaya Energi

Jakarta, Koranmanadonews.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik yang berlaku pada periode 15–21 September 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas biaya energi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), yang juga mengatur mekanisme Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif setiap bulannya. Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi tiga indikator utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi.
Namun, untuk triwulan III 2025 (Juli–September), pemerintah menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik dibandingkan triwulan II 2025.

Bacaan Lainnya

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif ini diambil agar dunia usaha dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa kekhawatiran terkait fluktuasi biaya listrik.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Minggu (29/6/2025).

Tarif Listrik Non-Subsidi dan Subsidi Tetap

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi juga berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski beberapa indikator ekonomi menunjukkan perubahan, pemerintah memastikan tarif pelanggan non-subsidi tetap, tanpa kenaikan.

Adapun untuk pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, tarif juga dipastikan tidak mengalami perubahan.

 

Dengan keputusan tersebut, seluruh golongan pelanggan PLN—baik subsidi maupun non-subsidi—akan membayar tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya selama 15–21 September 2025.

Dilansir dari laman resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), inilah tarif listrik 15-21 September 2025:

·⁠ Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

·⁠ Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

·⁠ Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

·⁠ Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

·⁠ Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

·⁠ Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

·⁠ Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

·⁠ Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
·⁠ Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

·⁠ Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

·⁠ Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Temukan lebih banyak
Apel
Kota Manado
Manado
PLN Mobile
·⁠ Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

·⁠ Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

·⁠ Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

·⁠ Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
·⁠ Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

·⁠ Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

·⁠ Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

·⁠ Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

·⁠ Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

·⁠ Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
(ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *