Tarif Listrik Per 1 Oktober 2025, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

Jakarta,Koranmanadonews.com- Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Kebijakan tariff adjustment merupakan mekanisme evaluasi tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan oleh PT PLN (Persero). Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Bacaan Lainnya

Meski parameter ekonomi bergerak fluktuatif, pemerintah memilih menahan tarif agar biaya energi tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Dengan demikian, pelanggan listrik rumah tangga, usaha kecil, hingga sektor industri akan membayar tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Di sisi lain, pelanggan listrik prabayar atau pengguna token juga akan mendapatkan harga yang tidak berubah. Token listrik—kode 20 digit yang berfungsi sebagai prabayar energi—tetap dapat dibeli melalui ATM, aplikasi pembayaran, maupun loket resmi PLN dengan nilai yang konsisten.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku sejak 1 Oktober 2025:
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025:
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi per 1 Oktober 2025:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *