Koran Manado News – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) secara resmi menetapkan Tata Gereja GMIM hasil Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 Tahun 2026.
Penetapan krusial ini dilakukan di tengah khidmatnya rangkaian Ibadah Perjamuan Kudus yang dipusatkan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada Minggu (27/9/2026) tepat pukul 00.11 WITA, disaksikan langsung oleh seluruh peserta sidang dan panitia pelaksana.
Ketua BPMS GMIM, Pdt. Adolf Wenas, memimpin langsung proses pengesahan dengan pengetukan palu sidang yang disambut antusias oleh peserta sidang dan jemaat yang hadir.
”Tata Gereja GMIM Hasil SMSI ke-82 Tahun 2026 ditetapkan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus,” seru Pdt. Adolf diiringi ketukan palu nyaring dan gemuruh tepuk tangan.
Sidang akbar ini turut dihadiri dan didampingi oleh jajaran Anggota BPMS, Ketua Panitia Pelaksana Recky Langie, serta Sekretaris Panitia Dolfie Angkouw.
Seiring dengan berakhirnya Ibadah Perjamuan Kudus tersebut, Pdt. Adolf Wenas secara resmi menyatakan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 ditutup. Dengan penutupan ini, produk hukum gerejawi berupa Tata Gereja GMIM hasil SMSI ke-82 dinyatakan mulai berlaku secara efektif. (ferry)






