Pineleng,Koranmanadonews.com — DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan ekonomi desa melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa dan Penguatan BUMDes Gelombang I.
Kegiatan yang berlangsung pada 12–14 Oktober 2026 di Balai Pengendalian Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Pineleng, tersebut diikuti 98 peserta, terdiri dari 48 Hukum Tua dan Ketua BPD Kabupaten Minahasa Selatan serta 50 Hukum Tua dan Ketua BPD Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan merupakan kolaborasi DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Balai Penjaminan Utu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, FISIP Universitas Sam Ratulangi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan Franky D. Wongkar, SH, dan ditutup oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara Fredy Tuda.
Perdes Jangan Sekadar Produk Administrasi
Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, menegaskan bahwa Peraturan Desa harus menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Peraturan Desa jangan hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Perdes harus lahir dari kebutuhan masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.”
Menurutnya, kualitas regulasi desa sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, Hukum Tua dan BPD perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kewenangan, proses penyusunan, pembahasan, harmonisasi hingga penetapan Peraturan Desa.
BUMDes Harus Naik Kelas
Selain penguatan regulasi, Bimtek juga memberikan perhatian besar terhadap keberadaan BUMDes.
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara mendorong agar BUMDes tidak hanya dibentuk sebagai pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi desa.
BUMDes harus mampu membaca potensi lokal dan mengembangkan usaha yang memiliki prospek ekonomi, dikelola secara profesional serta memberikan manfaat kepada masyarakat dan desa.
“BUMDes harus naik kelas. Jangan hanya ada nama dan struktur organisasinya, tetapi harus ada bisnisnya, ada manajemennya, ada pembukuannya, ada keuntungan yang sehat dan yang paling penting ada manfaatnya bagi masyarakat desa,” tegas Stefanus Liow.
Menurutnya, desa memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui BUMDes, mulai dari pertanian, peternakan, pariwisata, perdagangan, jasa, UMKM, pengelolaan aset desa hingga berbagai potensi ekonomi lokal lainnya.
Sinergi Hukum, Akademisi dan Pemerintah
Bimtek menghadirkan narasumber dari berbagai institusi untuk memberikan perspektif yang komprehensif.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara hadir Rosdiana Siregar, SH., MH dan Jhonlianto Tobing.
Aspek penegakan hukum disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, SH., MH.
Dari FISIP Universitas Sam Ratulangi hadir Dekan FISIP Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, SIP., M.Si, Dr. Welly Waworundeng, S.Sos., M.Si, dan Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos., MAP., M.Si.
Materi dari unsur pemerintah daerah disampaikan oleh Siti Intan Usup, SE dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, Iwan Rondonuwu, ST dari Dinas PMD Minahasa Selatan, serta Decky Batubuaya, SPd., MED dari Dinas PMD Minahasa Tenggara.
Sementara narasumber bersertifikat nasional yang turut memperkuat kegiatan yakni Jones Oroh, SIK., MAP, Vicky Liwoso, SE, Meyvi Mirah, S.Kom., ME, Grace Sangian, SE., MM, dan Fransiskus Mandagi, ST.
Diskusi dipandu oleh Luki Kasenda, SE., M.Si., SCL, Sonny Pondalos, SE, dan Happy Walangitan.
Ada Target Nyata Setelah Bimtek
Sekretaris DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara sekaligus Ketua Panitia, Luki Kasenda, SE., M.Si., SCL, menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan tidak diukur dari terlaksananya acara, tetapi dari implementasi setelah peserta kembali ke desa.
“Bimtek ini tidak boleh berhenti di ruang kelas. Setelah kembali ke desa, harus ada tindak lanjut. Peraturan Desa harus dievaluasi, kebutuhan regulasi harus dipetakan, dan BUMDes harus diperiksa kembali apakah sudah berjalan sesuai prinsip tata kelola usaha yang sehat.”
Menurut Luki, peserta diharapkan dapat membawa pulang sejumlah hasil konkret, antara lain:
* melakukan evaluasi terhadap Peraturan Desa yang sudah ada;
* mengidentifikasi kebutuhan Perdes baru;
* meningkatkan kualitas hubungan kerja Hukum Tua dan BPD;
* memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi desa;
* melakukan pemetaan potensi ekonomi desa;
* mengevaluasi kelembagaan dan unit usaha BUMDes;
* memperbaiki sistem administrasi dan pembukuan BUMDes;
* menyusun rencana pengembangan usaha BUMDes yang realistis dan berkelanjutan.
Diharapkan Menjadi Model Penguatan Kapasitas Desa
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara menilai kolaborasi antara organisasi desa, pemerintah daerah, Kementerian Hukum dan perguruan tinggi merupakan model yang penting untuk terus dikembangkan.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah desa tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memperoleh perspektif hukum, akademik, manajemen pemerintahan dan pengembangan ekonomi desa.
Dengan demikian, desa diharapkan mampu membangun tata kelola yang lebih profesional sekaligus menciptakan sumber-sumber ekonomi baru.
Penutupan kegiatan dilakukan oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara Fredy Tuda.
Dalam momentum penutupan tersebut, seluruh peserta didorong untuk menjadikan hasil Bimtek sebagai bekal untuk melakukan pembenahan di desa masing-masing.
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penguatan kapasitas pemerintahan desa melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan pendampingan.
Pesan utama kegiatan ini adalah: desa membutuhkan regulasi yang kuat, pemerintahan yang profesional dan BUMDes yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Perdes harus berkualitas dan BUMDes harus naik kelas.
Kegiatan dilaksanakan oleh DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara dibawah pimpinan Ketua Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, panitia pelaksana Luki Kasenda, SE., M.Si., SCL yang juga Sekretaris DPD Desa Bersatu sebagai Ketua Panitia, didampingi Sekretaris Panitia
Jones A.S. Oroh, SIK., MAP, dan Bendahara Denal Bataria, SIP., SPd.K. (ferry)






