Koran Manado News-Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, Pemerintah Kota Manado resmi perketat penggunaan gawai dan internet bagi anak dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/8,~2026.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital sekaligus mendorong peningkatan prestasi belajar dan kedisiplinan.
“Penggunaan gawai dan internet perlu diatur agar anak-anak terhindar dari pengaruh negatif serta lebih fokus pada pendidikan dan perkembangan karakter,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Aturan Ketat di Sekolah
Dalam kebijakan ini, sekolah diminta menerapkan pembatasan tegas penggunaan gawai. Siswa dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru.
Bahkan, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung.
Tak hanya itu, sekolah juga wajib:
-Menyediakan loker penyimpanan HP
Mengedukasi penggunaan internet sehat
-Memasang himbauan larangan penggunaan gawai
-Memberikan sanksi edukatif bagi pelanggar
-Konten berbahaya seperti pornografi, judi online, perundungan digital hingga hoaks juga dilarang keras diakses maupun disebarkan di lingkungan sekolah.
Peran Besar Orang Tua
Di lingkungan keluarga, orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak. Pemakaian HP dibatasi maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Selain itu, anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar.
“Orang tua wajib mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, media sosial, hingga riwayat pencarian,” bunyi imbauan tersebut.
Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control, serta rutin memeriksa konten dalam perangkat anak dengan pendekatan yang komunikatif.
Libatkan Masyarakat
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar sekolah dan keluarga. Tokoh agama, organisasi pemuda, hingga influencer juga diajak terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan penggunaan internet yang sehat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan saluran pengaduan resmi jika terjadi masalah seperti cyberbullying atau konten berbahaya.
Fokus pada Perlindungan Anak
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional terkait perlindungan anak di era digital, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan terbaru tentang perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah langkah preventif untuk memastikan anak-anak di Kota Manado tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” tegas Wali Kota.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Manado, Andrei Angouw, ini ditetapkan pada 26 Maret 2026 dan diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat.(ferry)







