Koran Manado News — Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam mengedukasi masyarakat agar semakin bijak, cerdas, dan waspada.
Dalam kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan di Balai Desa Kema 3, pada Sabtu (7/11/2026),didahului, penyampaian, Kepala OJK SulutGo,Robert HP Sianipar, yang menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.
Sementara itu, Analis Divisi Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK & LMS) Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Yusril Yuma Alfana, memaparkan secara menyeluruh langkah-langkah penting bagi masyarakat untuk mengenal dan menggunakan layanan keuangan yang aman, mudah, dan terpercaya.
Literasi dan Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara Tumbuh Positif
Yusril Yuma Alfana menjelaskan bahwa pemahaman literasi keuangan (keterampilan dan keyakinan dalam mengambil keputusan finansial) serta inklusi keuangan (ketersediaan akses produk dan layanan jasa keuangan) merupakan kunci utama menuju kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi keuangan nasional yang pada 2023 tercatat sebesar 49,68 persen meningkat signifikan hingga mencapai 69,57 persen pada 2026.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan nasional melonjak dari 85,1 persen pada 2023 menjadi 93,61 persen pada 2026.
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Utara, capaian indeks literasi keuangan berhasil menyentuh angka 69,98 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 94,37 persen.
Yusril menekankan bahwa tingginya literasi sangat penting untuk mengelola keuangan secara bijak, mencegah penipuan, serta menghindari risiko keuangan akibat gaya hidup seperti You Only Live Once (YOLO) maupun fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dan FOPO (Fear of Public Opinion).
Bahaya Risiko Literasi Rendah & Strategi Pengelolaan Keuangan
Kurangnya pemahaman finansial berpotensi memicu berbagai masalah serius, mulai dari pengelolaan anggaran yang buruk, ketiadaan dana darurat dan perencanaan pensiun, hingga kerentanan terhadap penipuan investasi bodong atau perselisihan klaim asuransi.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Yusril membagikan beberapa tips kunci pengelolaan keuangan:
1).Pahami Kondisi Keuangan & Arus Kas: Ukur rasio pendapatan terhadap pengeluaran serta batasi total cicilan utang maksimal sepertiga (1/3) dari penghasilan bulanan.
2).Bedakan Kebutuhan dan Keinginan: Dahulukan kebutuhan pokok daripada keinginan impulsif.
3).Bijak dalam Berutang: Bedakan utang produktif (menambah aset/kesejahteraan) dengan utang konsumtif (mengurangi aset).
4).Menabung Sebelum Belanja & Investasi: Terapkan prinsip “disisihkan, bukan disisakan”.
Diversifikasikan tabungan ke dalam instrumen investasi legal untuk pendapatan tambahan.
5).Siapkan Dana Darurat:
-Belum menikah (Single): 3 kali pengeluaran bulanan.
-Pasangan menikah (2 orang): 6 kali pengeluaran bulanan.
-Memiliki anak/tanggungan (3 orang/lebih): hingga 24 kali pengeluaran bulanan.
Waspadai Kejahatan Keuangan Digital dan Modus Penipuan Terbaru
Dalam sesi paparan mengenai kejahatan digital, Yusril mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Per Maret 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 12.824 entitas pinjol ilegal. Saat ini, hanya terdapat 95 Penyelenggara Finansial Teknologi Pendanaan Bersama (Pindar) yang berizin dan diawasi oleh OJK per Februari 2026.
Perbedaan Utama Pindar Legal (Berizin OJK) vs Pinjol Ilegal:
-Legalitas & Penagihan: Pindar legal terdaftar di OJK, memiliki lokasi kantor jelas, serta tenaga penagih tersertifikasi AFPI. Pinjol ilegal tidak berizin, lokasi tidak jelas, dan sering melakukan ancaman serta pencemaran nama baik.
-Bunga & Akses Data: Pindar legal memiliki batasan bunga (maksimal denda/bunga 100% dari pokok) serta pembatasan akses fitur HP hanya pada CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Pinjol ilegal menetapkan bunga tanpa batas dan menguras seluruh data pribadi di ponsel korban.
Yusril juga merinci berbagai modus penipuan modern yang marak terjadi:
-Impersonation & Phishing: Meniru akun resmi entitas berizin (menggunakan logo atau web palsu), penawaran kerja paruh waktu palsu (like, share, comment), hingga situs emas/logam mulia palsu.
-Deepfake AI: Rekayasa video/audio berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang menirukan wajah dan suara tokoh publik atau pejabat bank untuk mengelabui korban.
-Pig Butchering (Love Scam): Modus pendekatan asmara secara daring untuk membangun kepercayaan sebelum membujuk korban menanamkan modal pada platform kripto/investasi bodong.
-Voice Phishing / Fake Caller: Telepon yang mengaku dari pihak bank atau instansi pemerintah untuk memancing PIN, OTP, CVV kartu kredit, atau password nasabah.
Formula 2L: Legal & Logis, serta Pelindungan Data Pribadi
Sebelum bertransaksi atau menggunakan layanan keuangan, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L:
-LEGAL: Pastikan lembaga dan produk keuangan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang (OJK, Bank Indonesia, dsb.).
-LOGIS: Pastikan rasionalitas imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan. Hindari janji ]tinggi tanpa risiko.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor CVV kartu kredit, nama ibu kandung, kata sandi (password), serta OTP. Hindari penggunaan password lemah (seperti 123456, password, atau tanggal lahir) dan buatlah password kuat yang menggabungkan huruf kapital, huruf kecil, angka, serta simbol.
Catatan Penting: Riwayat Keuangan Terdata di SLIK OJK
Yusril mengingatkan bahwa seluruh riwayat kredit dan pembiayaan masyarakat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024, pelapor SLIK diperluas mencakup perusahaan asuransi, penjaminan, hingga penyelenggara P2P Lending. Riwayat pembayaran yang buruk (gagal bayar) akan berdampak jangka panjang, seperti:
1).Kesulitan mendapatkan akses kredit/pinjaman perbankan di masa depan.
2).Berpotensi ditolak saat melamar pekerjaan di perusahaan tertentu.
3).Masuk daftar hitam (blacklist) untuk menjabat di lembaga jasa keuangan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan riwayat debitur mandiri secara gratis melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Kanal Pengaduan dan Penanganan Scam Resmi OJK
Untuk menjamin pelindungan konsumen, OJK menyediakan berbagai sarana pengaduan dan pelaporan yang terintegrasi:
-Kontak OJK 157 & APPK: Layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa dapat diakses melalui portal kontak157.ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157-157, atau telepon 157.
-SIPASTI (sipasti.ojk.go.id): Portal khusus laporan masyarakat terkait entitas/aktivitas keuangan ilegal (pinjol dan investasi bodong) untuk segera ditindaklanjuti dan diblokir oleh Satgas PASTI.
-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC / iasc.ojk.go.id): Forum penanganan cepat penipuan transaksi keuangan hasil kolaborasi Satgas PASTI, perbankan, e-commerce, dan penyedia jasa pembayaran. Hingga awal 2026, IASC tercatat berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp88,3 Miliar, menerima lebih dari 24 ribu aduan, dan memblokir lebih dari 10 ribu rekening penipu.
”Masyarakat di Sulawesi Utara dan Gorontalo yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan laporan dapat mendatangi Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 51, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado,” pungkas Yusril Yuma Alfana. (ferry)






