Manado, koranmanadonews.com- KPU Provinsi Sulut mewajibkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wagub di Pilkada 2024 untuk laporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, pihaknya mengumpul tim penghubung dari bakal paslon dalam kegiatan rakor untuk menyampaikan bahwa setelah ditetapkan, paslon itu wajib memasukan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Itu dimasukan sehari sebelum mulai kampanye,” ujar Salman, Selasa (17/9).
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, ada rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening tersebut khusus kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon.
“Hal tersebut dimasukan terakhir sebelum pelaksanaan kampanye. Yakni 24 september,” tukas Salman.
Selain, laporan awal dana kampanye, ada juga laporan sumbangan dana kampanye (LSDK). Kemudian ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Ini semua harus dilaporkan ke KPU sebagai bentuk transparansi dari setiap paslon dalam berkampanye,” tegas Salman.
Lanjutnya, semua item dan jenis kampanye akan dilaporkan. “Apakah itu nantinya sumbangan awal bentuk uang, barang, jasa atau kemudian pengeluaran dari paslon sendiri terhadap kegiatan kampanye. Itu semua dilaporkan,” tandas Salman.
Dia juga mengatakan, terkait sanksi bilamana tak melaporkan dana kampanye, itu masih menunggu PKPU.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 di Sulut akan dimulai 25 September-23 November. (theo)