JPPR Sulut Ajak Masyarakat Kawal Suara Rakyat pada Proses Rekapitulasi KPU, Dorong Bawaslu Laksanakan Pengawasan Partisipatif Cegah Tindak Kecurangan dan Intervensi Politik kepada Penyelenggara

Manado, Koranmanadonews.com- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemantauan pungut hitung di berbagai kabupaten/kota di Sulut.

Pemantauan yang melibatkan 91 orang relawan itu dilakukan sejak pelaksanaan pemungutan suara dibuka Pukul 07.00 WITA sampai ditutup Pukul 13.00 WITA, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

Berbagai temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan didapati JPPR saat lakukan pemantauan. Antara lain, fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS.

“Seperti tidak adanya kursi roda di salah satu TPS di Kelurahan Sario, Kota Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas. Hal ini menunjukan belum adanya komitmen yang optimal dari penyelenggara pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif,” kata Koordinator JPPR Provinsi Sulut, Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, Jumat (29/11/2024).

Kemudian, di TPS 9 Kelurahan Tingkulu Kota Manado terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya. JPPR menilai ini menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu.

Selain itu di wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan. Ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon tertentu. Hal ini, kata dia, menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.

“Adapun soal netralitas Pilkada. Dimana seorang kepala desa atau Hukum Tua di Desa Kumu, Minahasa melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu. Ini perbuatan yang sebagaimana dilarang dalam UU Pilkada yang mengatur bahwa penyelenggaran negara termasuk kepala desa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada,” terangnya.

JPPR juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil, dan disintegrasi antar sesama masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, JPPR mendorong KPU Sulut untuk memperhatikan pemenuhan hak pilih kelompok rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas;

JPPR meminta Bawaslu Sulut untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yakni dengan menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang. Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada, serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana,” tegasnya.

JPPR kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU, serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara. (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *