Bahas Problematika Perda, DPD RI Hadirkan Akademisi UNIMA Dr. Goinpeace Tumbel sebagai Narasumber

Jakarta, Koranmanadonews.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 24 Juni 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M.

Bacaan Lainnya

RDPU terfokus pada pembahasan/ pendalaman mengenai berbagai
permasalahan dalam pembentukan peraturan daerah.

Senator Stefa sapaan akrab Ketua  Dewan Penasehat DPP Persatuan Inteligensia Keisten Indonesia (PIKI) ini menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disharmoni regulasi antara pusat
dan daerah.


“Kami memandang penting untuk membedah akar permasalahan dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui RDPU ini, kami ingin memastikan bahwa
setiap produk hukum daerah yang lahir tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga daerah memiliki
landasan hukum yang kuat dalam mengakselerasi pembangunan,” tegas Senator Stefa.

Dalam sesi siang pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, forum ini menghadirkan tiga pakar hukum dan administrasi negara sebagai narasumber, yakni Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya), Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran9) dan Dr. Goin Peace H. Tumbel, S.Sos, M.A.P, M.Si (Pakar Administrasi Negara sekaligus Kaprodi S3 Administrasi Negara Universitas Negeri Manado).

Dalam pemaparan materi, Dr. Goinpeace Tumbel menyoroti urgensi perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan daerah agar lebih berorientasi pada kepentingan publik.

Menurutnya, selama ini proses legislasi daerah sering kali terjebak dalam kepentingan elit, yang menyebabkan banyak produk peraturan daerah (Perda) menghadapi resistensi saat diterapkan.

“Bagaimana Perda mengangkat nilai publik, tidak sekadar bernilai bagi para regulator.
Kita memerlukan kolaborasi nyata untuk mewujudkan keinginan publik dan pemerintah, karena selama ini kecenderungannya adalah kepentingan elit dan bukan
ekspektasi publik, sehingga banyak Perda yang resisten,” ungkap Dr. Goinpeace
Tumbel Sekretaris DPD PIKI Provinsi Sulut.

Ia juga mengkritisi lemahnya keterlibatan pakar dalam proses penyusunan naskah akademik. “Naskah akademik sering kali tidak muncul dari tim pakar atau akademisi yang sesuai. Bahkan, hampir semua produk Perda cenderung mengesampingkan
peran naskah akademik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong DPD RI untuk memperkuat perannya dalam memastikan kualitas materi rancangan Perda melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen.

“Bagaimana Perda bersinergi dengan pemerintah, pengusaha, dan publik melalui partisipasi masyarakat? Hal ini penting untuk memboboti materi Perda sehingga bisa menjawab kebutuhan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. DPD RI harus berperan memastikan agar materi rancangan Perda tersebut sesuai dengan kebutuhan legislasi ditingkat daerah,” pungkasnya.

Kegiatan RDPU ini menegaskan komitmen pimpinan dan anggota BULD DPD RI untuk terus menyerap aspirasi dan pemikiran akademis yang komprehensif guna memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda). (ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *