Jakarta, Koranmanadonews.com– Setelah melewati sejumlah tahapan sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK, Selasa (04/02/2025).
Dengan putusan ini, Andrei Angouw (AA) dan dr.Richard Sualang (RS) yang adalah peraih suara terbanyak Pilkada Manado 27 November 2024 dengan jumlah suara 107.285 adalah pemenang Pilkada Kota Manado Tahun 2024.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan AARS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Kota Manado, kini resmi akan memimpin Kota Manado untuk periode 2025-2029.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima” ungkap Hakim MK, Suhartoyo. (theo)