Usia Minimal 18 Tahun dan Ijasah SMA, KPU Rekrut 7.568 PPDP Pilkada se-Sulut 2024

Manado, koranmanadonews.com– KPU Sulut membutuhkan 7558 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi komisioner KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, sebanyak 7558 pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perekrutmen pantarlih/PPDP dilakukan oleh jajaran KPU/Kota.

“PPDP akan memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 906.685 jumlah Keluarga,” Ujar Ointu, Rabu, (12/06/2024), disela- sela Bimtek Pemutahiran Data Pemilih dan E-Coklit.

Lanjutnya, nantinya di TPS dengan jumlah lebih dari 400 warga yang diterjunkan 2 Pantarlih, Di TPS yang terdapat kurang 400 warga, ditugaskan 1 Pantarlih.

Ointu juga mengungkapkan, syarat utama pantarlih berusia paling rendah 18 tahun, berijasah SMA. Berdomisili dalam wilayah kerja. Ia juga mengatakan anggota pantarlih bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada 2024. Proses rekrutmen dilakukan sepenuhnya KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tugas pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,” kata Ointu.

Dia memjelaskan, PPDP nantinya akan datang dari rumah ke rumah warga melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan dua cara manual dan elektronik-coklik.

Ia mengatakan, jadwal tahapan coklik selama satu bulan namun KPU akan targetkan proses coklik ini tuntas selama dua Minggu.

“Kita targetkan dua minggu telah selesai karna ada evaluasi. Prinsibnya proses pemutahiran data pemilih inj dilakukan secara de jure, artinya ketika ada pemilih yang pindah domisili akan di coklik sesuai e-KTP, ” tandas Ointu.

Sebelumnya, ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan, seleksi penerimaan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas calon Pantarlih/PPDP.

Lanjutnya, Jajaran KPU di Kabupaten/Kota harus dengan seksama melakukan proses rekrutmen ini dengan sesuai pedoman yang ada.

“Harus dipastikan bahwa pantarlih /PPDP yang direkrut memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai, dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh,” tandas Poluan.

Menurutnya, pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, kerap terjadi bentrok di lapangan antar pantarlih dan Pengawas Desa/Kelurahan karena terjadi perbedaan pemahaman.

“KPU Kabupaten/Kota bangun komunikasi dengan stakeholder yang berada di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan. Hal ini bertujuan agar pantarlih/PPDP dapat mengetahui dan memetakan masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan tersebut yang nantinua akan memudahkan saat proses e-coklit,” pungkas Poluan.

Jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP:

2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/ppdp 13-19 Juni.

3. Penelitian adminiistrasi 14-20 juni

4. Pengumuman hasil seleksi 21-23 juni

5. Penetapan nama hasil seleksi 23 juni

6. Pelantikan 24 Juni

7. Coklik serentak 24 Juni. (theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *