Manado, Koranmanadonews.com- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Branch Office Luwuk menegaskan operasional BRI sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terlebih dalam melakukan kerja sama khususnya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui MoU.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana di lingkungan Pemda Pulau Taliabu yang turut menyebut kerja sama dengan Bank BRI, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan,” ujar Ardhanny Bagus Pinuntun, Pgs. Pemimpin Cabang Pemimpin Kantor Cabang BRI Luwuk, Jumat, (30/05/2025).
Menurut Ardhanny, hal-hal perlu disampaikan sebagai berikut , Pertama. BRI menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam kerja sama layanan keuangan dengan instansi pemerintah daerah.
Lanjutnya, Kedua, Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan BRI dilakukan melalui MoU terkait layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga, BRI telah melakukan langkah evaluasi dan penindakan internal. Beberapa pekerja di Unit Taliabu yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, BRI siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang.
Dan, Kelima, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Ardhany (theo)