Manado, koranmanadonews.com – Bawaslu memiliki Kewenangan mencegah dan Mengawasi serta menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalan setiap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Divisi SDMO dan Diklat, Erwin Sumampouw saat membawakan materi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Sulawesi Utara, pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024, Kamis (11/07/2024) di Hotel Gran Puri Manado.
“Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan dan pengawasan, kemudian menindak dugaan pelanggaran Pemilu, dan memutus sengketa proses dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,” ucap Sumampow
Erwin juga menjelaskan tahap-tahap pengawasan Bawaslu. Dimulai dari mengamati, mengkaji, memeriksa kemudian menilai objek pengawasan.“Apabila ada temuan dugaan pelanggaran bisa lanjut pada penindakan,”ungkap Sumampow sambil mejelaskan, semua itu dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dalam semua tahapan pelaksanaan pemilihan seperti saat ini tahapan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit).
Untuk mengoptimalkan pengawasan Pilkada, Bawaslu juga memiliki program Pengawasan Partisipatif yang bertujuan membangun kesadaran politik warga agar terlibat aktif berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan Pilkada.
“Selain itu, hal penting lainnya adalah koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder (Pemerintah, KPU, Polri, TNI) jadi faktor penentu optimalnya pelaksanaan Pilkada,” tutup Erwin.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Daerah Sulut ini, dihadiri oleh Kepala KesbangPol Daerah Sulut Ferry Sangian, Kepolisian Daerah Sulut, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, hadir juga Johnni A. Suak.(theo)