Manado, Koranmanadonews.com– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaksanakan kegiatan bertajuk Media Meet Up di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Amaris, Kawasan Megamas, Senin,(05/05/2025).
Kegiatan tersebut untuk mengedukasi dan sosialisasi kepada media terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LPS itu sendiri, khususnya di swilayah kerjanya Sulampua (Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Media Meet Up ini dibuka Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zain, didampingi Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan, Dadi Hermawan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zain, saat membuka sekaligus memberikan mengatakan, Kantor Perwakilan LPS III berada di Makassar. Hal ini menjadi upaya nyata untuk mendekatkan diri dengan masyarakat di kawasan timur Indonesia.
“Tahun ini kami fokus meningkatkan literasi keuangan di wilayah kerja kami. Media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait fungsi dan tanggung jawab LPS,” ungkap Fuad.
Dia menjelaskan, dua tugas utama LPS, yakni menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Fuad.
Sementara itu, Dadi Hermawan memaparkan materi secara komprehensif mengenai sejarah berdirinya LPS, mekanisme kerja, hingga peranannya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Menurutnya, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat jaminan simpanan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
“Jadi, LPS menjamin simpanan dalam bentuk dana di perbankan,” tegas Dadi.
Lanjutnya, selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki sejumlah kewenangan penting.
“Kewenangan penting LPS yakni , Pertama, Menetapkan dan menarik kontribusi dari lembaga keuangan peserta. Kedua, Mengelola aset dan kewajiban lembaga. Ketiga, Mengumpulkan dan memverifikasi data terkait simpanan nasabah, kesehatan bank, serta laporan keuangan. Dan., Keempat, Menetapkan ketentuan klaim penjaminan dan menunjuk pihak lain dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Dadi. (theo)







