Koran Manado News -Pemerintah tidak hanya menambah pasokan cabai, tetapi juga memperketat pengawasan agar intervensi benar-benar berdampak terhadap harga yang dibayar masyarakat.
Dari total 2,4 ton cabai yang didatangkan dari Probolinggo, Jawa Timur, penyaluran tahap awal difokuskan pada tiga wilayah pemantauan inflasi, yakni Kota Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
Di Manado, pusat distribusi ditempatkan di Pasar Bersehati. Sementara pasokan untuk Minahasa Utara dan Minahasa Selatan akan dikawal Dinas Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan.
Cabai ditargetkan mulai disalurkan kepada pedagang sekitar pukul 06.30 WITA agar bisa langsung dijual kepada masyarakat sejak pasar mulai beraktivitas.
Pemerintah menetapkan harga jual maksimal Rp57 ribu per kilogram. Angka tersebut telah memperhitungkan margin yang dinilai wajar bagi distributor dan pengecer.
Distribusi juga dilakukan melalui pedagang utama yang telah terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok atau SP2KP. Para pengecer yang menjual cabai hasil intervensi turut didata untuk memudahkan pengawasan.
TPID Sulawesi Utara menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari pasokan yang difasilitasi pemerintah.
Pengawasan dilakukan sejak cabai diterima, disalurkan ke pedagang, hingga dijual kepada konsumen.
Satgas Pangan, TPID, dan Dinas Ketahanan Pangan turun langsung memastikan harga di lapangan sesuai kesepakatan.
Intervensi ini ditegaskan bukan sekadar mendatangkan cabai, tetapi memastikan tambahan pasokan benar-benar diterima masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.(ferry)






