LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Batas Bunga Simpanan Agar Tetap Dijamin

Jakarta, Koranmanadonews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan guna memastikan dana yang ditempatkan tetap masuk dalam cakupan program penjaminan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan salah satu syarat agar simpanan dijamin adalah tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga syarat utama atau dikenal dengan prinsip 3T agar simpanan dijamin oleh LPS. Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

“LPS terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” kata Anggito dalam Zoom Meeting, Kamis (25/6/2026).

Selain mengimbau nasabah, LPS juga meminta seluruh perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan. (ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *