LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah

Deputi Kepala KPw LPS III Wilayah Sulampua , Prayitno Amigoro (foto ist)

Koran Manado News— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat terkait peran vitalnya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Melalui kegiatan Media Meet Up bersama insan pers peliputan ekonomi bisnis di Sulut , Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro, menegaskan kembali mengenai nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh negara.
​

Bacaan Lainnya

Prayitno menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai batas maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
​

“Nominal maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar. Kenapa 2 miliar? Karena itu adalah batas penjaminan yang ditetapkan LPS. Simpanan di atas nominal tersebut tidak dijamin,” ujar Prayitno Amigoro saat memberikan paparan di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Rabu,(22/10/2026).

​Menurutnya, LPS menekankan penjaminan difokuskan untuk melindungi masyarakat luas dan nasabah kecil.

Dengan batas penjaminan hingga Rp2 miliar, mayoritas rekening nasabah perbankan di Indonesia—termasuk di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua—telah tercover secara optimal.
​

Prayitno juga menegaskan bahwa hak nasabah untuk mendapatkan penjaminan akan tetap dilindungi secara hukum selama memenuhi ketentuan yang berlaku, bahkan ketika sebuah bank mengalami kondisi ekstrem hingga pembekuan/penutupan izin usaha.
​

“Ekstrimnya, ketika seluruh kewajiban bank tidak dibayar atau tidak melaporkan dan akhirnya ditutup, LPS akan tetap hadir untuk membayar kewajiban simpanan kepada nasabah, karena yang kami lindungi adalah masyarakat nasabah,” tegasnya.

​Dia juga menambahkan,Kunci agar simpanan dijamin LPS adalah Syarat 3T.

“Agar simpanan nasabah dapat dijamin secara penuh hingga batas Rp2 miliar, LPS senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan Syarat 3T, yakni
​Tercatat: Simpanan nasabah tercatat secara resmi dalam pembukuan bank.
​Tidak melebihi suku bunga penjaminan: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi Suku Bunga Penjaminan (SBP) yang ditetapkan oleh LPS.
​Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank: Nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan kelangsungan usaha bank (seperti kredit macet yang disengaja/mangkrak).
​

Jumlah tabungan nasabah bank di Sulawesi Utara (Sulut) yang dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga bulan Oktober 2026, mencapai 4,84 juta rekening.

Jumlah itu setara dengan 99,95 persen dari total rekening nasabah yang ada di bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR)/BPRS, yang beroperasi di Sulut. Adapun jumlah bank di Sulut yang menjadi peserta LPS sebanyak 13 bank.

Lanjutnya, sebagian besar simpanan masyarakat di perbankan Sulut nominalnya di bawah 2 miliar rupiah.

“Yang maksimal 2 miliar ke bawah itu 99,95 persen. Sedangkan yang di atas 2 miliar cuma 0,05 persen dari total rekeningnya,” jelasnya.

Seluruh bank umum maupun BPR/BPRS wajib menjadi bank peserta penjaminan, termasuk bank asing yang beroperasi di Indonesia.

Ditambahkannya, Bank peserta penjamin harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan LPS, antara lain membayar premi penjaminan serta menyampaikan data dan laporan.

“Ini wajib diikuti seluruh bank peserta LPS. Ada sanksinya juga ketika lalai,” tandasnya.

Prayitno mengatakan, meskipun bank peserta tidak memenuhi kewajiban LPS, tidak serta merta menggugurkan kepesertaan perbankan di LPS.

“Ekstrimnya ketika seluruh kewajiban tidak dibayar, tidak melaporkan, dan sebagainya, ketika ditutup, tetap LPS akan membayar kewajiban kepada nasabah, karena yang kita lindungi adalah nasabah,” pungkasnya.

Melalui penguatan edukasi serta kolaborasi bersama media lokal di daerah, KPw LPS III Sulampua berharap masyarakat semakin merasa aman dan percaya untuk menyimpan dananya di lembaga perbankan.(ferry)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *