Manado, koranmanadonews.com – Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit meminta kepada jajaranya pengawasan Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa meningkatkan kapasitas. Terlebih harus menguasai regulasi terkait pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Terus meningkatkan kapasitas lebih khusus menguasai regulasi. Memahami aturan PKPU 7 tahun 2024 terkait coklit agar ketika melakukan pendampingan tidak hanya melihat dan mengamati tetapi mengetahui secara persis proses mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarli, ” ujar Rumagit saat apel akbar pengawasan coklit, Selasa (24/06/2024).
Menurutnya, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 terkait dengan pemutakhiran data pemilih menjadi dasar melakukan pengawasan.
“Bagaimana pantarlih ini, bagaimana kerja mereka, sudah ada dalam PKPU 7 2024,” ujar Rumagit.
Rumagit juga mengingatkanagar penyusunan data pemilih benar benar yang akuat dan mutahir.
“Awasi secara ketat agar bisa menghasilkan data yang akurat dan mutahir. Ajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada,” tandasnya
Rumagit mengajak jajaran pengawas untuk terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bahwa Bawaslu hadir untuk melakukan pengawasan.((theo)